Kamis, 10 Juni 2010

Berbagi ilmu yg telah ku cari. "Malapraktik Kedokteran" Dari segi hukum.

Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap dokter, maraknya tuntutan hukum yang diajukan oleh masyarakat terhadap dokter, seringkali diidentifikasikan dengan kegagalan upaya penyembuhan dan pertolongan medis yang dilakukan oleh dokter.

Sebaliknya apabila tindakan medis dan pertolongan medis yang dilakukan dapat berhasil, dianggap berlebihan, padahal dokter dengan peringkat ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya hanya berupaya untuk menyembuhkan dan menolong persalinan, dan kegagalan penerapan ilmu kedokteran dan kebidanan tidak selalu identik dengan kegagalan dalam tindakan.

Malapraktik adalah tidak sama dengan kelalaian.

Kelalaian memang termasuk dalam arti malapraktik, tetapi di dalam malapraktik tidak selalu harus terdapat unsur kelalaian.

Malpractice mempunyai pengertian yang lebih luas dari pada negligence

Karena selain mencakup arti kelalaian, istilah malapraktik pun mencakup tindakan-tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan melanggar undang-undang.

Di dalam arti kesengajaan tersirat adanya motifnya.

Sedang arti negligence lebih berintikan ketidaksengajaan (culpa), kurang teliti, kurang hati-hati, acuh, sembrono, sembarangan, tidak peduli terhadap kepentingan orang lain.

Namun akibatnya yang timbul memang bukanlah menjadi tujuannya.

Jadi malapraktik kedokteran adalah dokter melakukan malapraktik itu apabila dokter melakukan tindakan yang di luar kompetensi dia (keahlian/spesialis bidangnya), karena dokter ada bidangnya masing-masing.

Sedangkan untuk pengertian Medical Error/Kelalaian Medis, adalah dokter yang melakukan kelalaian dalam praktik dan tanpa ada niat atau tidak sengaja.

Akan tetapi, apabila kelalaian tersebut membuat matinya pasien, maka dokter tersebut dapat terkena sanksi pidana, dan apabila kelalaian tersebut membuat cedera pasien, dokter dapat terkena sanksi pidana atau perdata atau teguran bilamana korban atau keluarga korban melapor, bila tidak melapor, dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Criminal malpractice/malapraktik kriminal adalah dokter yang melakukan malapraktik disertai dengan niat atau dengan sengaja, seperti aborsi, memperkosa pasien di ruang praktik, dan sebagainya. Dan itu merupakan tindak pidana.

Hubungan hukum Malapraktik Kedokteran dengan medical error dan criminal malpractice adalah medical eror tidak disengaja atau tidak ada niat, tapi dapat dihukum dan sifatnya lalai.

Kalau criminal malpractice artinya sengaja berbuat dan disertai dengan niat, medical error adalah kesalahan sedang criminal malpractice adalah memang kriminal, malapraktik bukan medical error, kalau praktik pengguguran kandungan merupakan criminal malpractice.

Tindakan hukum (penyelesaiannya) apabila terjadi medical error atau criminal malpractice dalam suatu kasus Malapraktik Kedokteran adalah medical error kesalahan yang tidak disengaja. Kalau dengan niat berarti criminal malpractice, semuanya dapat dihukum, medical error ke MKDKKI dulu, kalau memang berat baru ke Polisi.



09 April 2010

Dari skripsiku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar